Jumat, 22 November 2024

Komisi III Minta MA dan KY Periksa Hakim Perkara Dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Alfika Risma dan Ujang Suherman masing-masing adik dan ayah dari Almarhumah Dini Sera Afrianti saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ini merupakan rekomendasi Komisi III DPR RI setelah mengundang perwakilan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti yang menjadi korban perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terdakwa yang kini sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPR RI mendengarkan aduan dari keluarga korban maupun kuasa hukumnya karena bebasnya terdakwa tersebut penuh kejanggalan. Komisi III DPR menyatakan prihatin terhadap putusan hakim tersebut.

“Komisi 3 DPR RI meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim masing-masing Erintuah Damanik Ketua Majelis hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo anggota yang termasuk dalam majelis hakim terkait perkara almarhumah Dini Sera Afrianti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III seusai audiensi di ruang rapat, Senin (29/7/2024).

Kata dia, Komisi 3 DPR minta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tanur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi III juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekadar diketahui, Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur tersangka yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs