Sabtu, 28 Desember 2024

Komisi III DPR Terima 469 Aduan Masyarakat Selama 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisi III DPR saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja, Jumat (27/12/2024). Foto: Faiz Fadjarudin suaraaurabaya.net

Sepanjang tahun 2024, Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat. Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Demikian disampaikan Habiburokhman Ketua Komisi III dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III, Jumat (27/12/2024) bertempat di ruang Komisi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait,” ujarnya.

Menurut Habib, Komisi III DPR RI pada periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan rapat dengar pendapat maupun rapat dengar pendapat umum dengan 11 pihak dan telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemafaatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kata dia, untuk mitra kerja dengan aduan terbanyak, yang pertama adalah Mahkamah Agung dengan jumlah aduan 149 atau 31,7%.

“Untuk jenis aduannya berupa penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan 113 aduan atau 24,1%.

“Jenis aduannya adalah penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Yang ketiga, menurut Habib adalah Kejaksaan Republik Indonesia, dengan jumlah aduan 85 atau 18,2%. Jenis aduannya berupa penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik.

“Selanjutnya di bawah Kejaksaan adalah Kepolisian Republik Indonesia, kemudian KPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan terakhir PPATK,” terangnyam

Untuk mitra kerja paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, yang pertama adalah Kepolisian Republik Indonesia 94%, disusul Kejaksaan Republik Indonesia 89% dan yang ketiga adalah Komisi yudisial 85%, PPATK 85%, Mahkamah Konstitusi 78%, KPK 65%, BNN 54%,dan mahkamah Agung 38%.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 28 Desember 2024
31o
Kurs