Minggu, 8 September 2024

Komisi II: RUU Kabupaten Kota Sebaiknya Dibuat Sesederhana Mungkin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI memimpin RDP dengan Pemerintah,di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: istimewa

Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Kabupaten/Kota perlu dibuat sesederhana mungkin, lantaran mengubah undang-undang tidak bisa dilakukan setiap saat.

Penyederhanaan diperlukan agar RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut tidak selalu mengalami perubahan dan mengatur secara ketat.

Hal itu disampaikan Syamsurizal menanggapi masukan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Daftar Inventarisasi Masalah Panja 27 RUU Kabupaten/Kota.

Dalam forum tersebut, Komisi II bersepakat dengan pemerintah perubahan hanya pada dasar hukumnya saja.

“Kita tidak mencantumkan hal-hal yang detail, yang membuat orang tidak bisa bergerak dibuat oleh undang-undang yang mengatur secara ketat. Karena kita tidak mungkin mengubah undang-undang itu setiap saat. Undang-undang itu kalau bisa jangan banyak selalu berubah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja 27 RUU Komisi II dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, Syamsurizal juga menanggapi masukan mengenai ruang lingkup pengaturan seperti kewenangan.

Dia menilai, perubahan itu sekarang belum diperlukan karena berpotensi bertentangan dengan undang-undang lainnya.

“Misalnya bertentangan dengan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-undang tentang Bagi-bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, kemudian Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, UU Cipta kerja dan lain sebagainya,” paparnya.

Terkait batas wilayah atau cakupan batas wilayah, legislator dari Fraksi PPP itu mengungkapkan, beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan di Baleg persoalan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Yang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patoknya itu berdasarkan koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu.” pungkasnya.(rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs