Ahmad Heryawan (Aher) Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, menegaskan, Komisi I mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Dewan Pers agar meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mewujudkan penyiaran lebih berkualitas, keterbukaan informasi lebih optimal, dan pemberitaan lebih berimbang bagi seluruh masyarakat.
“Sejatinya kita mendorong agar KPI, KIP dan Dewan Pers intens berkoordinasi dalam upaya mewujudkan pemberitaan dan penyiaran berkualitas serta berimbang, begitu juga perlu optimalisasi keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Aher dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI meminta khusus untuk KIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 agar mempertimbangkan masukan dan pandangan Komisi I DPR RI.
KIP harus meningkatkan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengoptimalkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.
“Kami mendorong KIP meningkatkan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengoptimalkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada,” tegas Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemberitaan dan penyiaran berkualitas, berimbang dan berkeadilan, Komisi I DPR RI meminta Komisi Informasi Publik untuk memberikan masukan substansi atas perubahan Undang-Undang Penyiaran telah menjadi RUU Usulan Prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025, khususnya substansi tentang pengaturan platform digital penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.
“Kami di Komisi I DPR RI meminta KIP untuk memberikan masukan substansi atas perubahan UU Penyiaran telah menjadi RUU Usulan Prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025, khususnya substansi tentang pengaturan platform digital penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran,” pungkasnya.(faz/ipg)