Puluhan orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) didampingi Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBHDI) melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Mereka datang sambil membawa spanduk dan poster untuk menyuarakan tuntutannya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Sidoarjo.
Maygi Angga Ketum Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) menegaskan, KPK harus memastikan apakah Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo benar-benar sakit saat tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
“KPK harus memastikan dan membuktikan, apakah Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarja sakit beneran atau pura-pura,” kata Maygi saat berorasi di depan gedung KPK.
Dia juga minta KPK untuk segera menahan Gus Muhdlor agar kasus korupsinya bisa diusut tuntas.
Sementara, Dimas Yemahura Al Farauq Ketua Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBHDI) meminta KPK untuk menjaga Marwah dan independensinya dalam mengusut kasus korupsi Bupati Sidoarjo ini.
“Setelah dua tersangka sudah ditetapkan, waktunya terlalu lama dalam menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka. Kalau terlalu, akan bisa dipengaruhi secara politis,” tegas Dimas.
Dalam unjuk rasa di KPK, KMSS menyampaikan 5 (lima) tuntutan, yaitu :
1. Menuntut KPK untuk tidak diskriminatif akuntabel dan mengacu kepada prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik (good law enforcement governance) dalam melakukan penegakan hukum terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dan Ari Suyono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
2. Menuntut KPK untuk segera menuntaskan serangkaian proses penegakan hukum termasuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo yang statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
3. Menuntut KPK untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka atau yang telah di atas namakan orang lain yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
4. Menuntut KPK untuk mengusut tuntas perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, mengingat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sarat dengan penyertaan pelaku tindak pidana.
5. Menuntut KPK untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Sidoarjo serta pencegahan adanya tindak pidana korupsi, mengingat presiden buruk 3 kali berturut-turut Bupati Sidoarjo melakukan tindak pidana korupsi.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menjelaskan, penetapan itu berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum
“Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” sebut Ali Fikri.
Ali Fikri akan mengabarkan lebih lanjut terkait perkembangan dalam kasus BPPD Pemkab Sidoarjo ini.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” terangnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gus Muhdlor, sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo pada Jumat (16/2/2024).
Pada saat itu Gus Muhdlor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023 di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Seperti diketahui pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, Tim KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. (faz/ipg)