Jumat, 22 November 2024

Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi dalam PHPU Pemilu 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Instagram @mahkamahkonstitusi Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Instagram @mahkamahkonstitusi

Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024.

Dijelaskan Suhartoyo, kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah sepuluh orang. Ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” ucap Suhartoyo dilansir Antara pada Minggu (24/3/2024).

Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya sepuluh orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

“Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujar Suhartoyo.

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan. Terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI. (ant/azw/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs