Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tiap-tiap panel hakim yang mengadili sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tak terlibat konflik kepentingan.
Ia menjelaskan, panel diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili.
Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara pada Senin (9/12/2024).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.
Menurut Suhartoyo, aturan itu melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa Pilkada.
“Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa persidangan perkara sengketa Pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 (perkara), ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing (panel) 60 atau 70 (perkara). Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.
Akan tetapi, MK belum menentukan nama-nama hakim di tiap panelnya. Komposisi panel akan ditetapkan ketika perkara telah rampung diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). (ant/saf/ipg)