Jumat, 22 November 2024

Ketua Bawaslu RI Tegaskan Tidak Pilih-Pilih Tangani Perkara Pemilu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan tak bisa mengomentari hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024. Foto: Bawaslu

Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pihaknya tidak pilih-pilih dalam menangani perkara pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih,” kata Bagja dilansir Antara pada Rabu (3/4/2024) malam,

Termasuk terkait pertemuan Joko Widodo Presiden RI dan Prabowo Subianto calon presiden nomor urut dua, dikatakan Bagja, Bawaslu telah memeriksa pertemuan tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi kampanye.

“Kami bisa menyatakan misalnya pertemuan Pak Presiden dan Pak Menhan itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa ‘Ini rasa-rasanya melakukan kampanye’. Rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan (penindakan),” tutur Bagja.

Menurut Bagja, Jokowi pada kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan dia peserta pemilu atau bukan, tim pelaksana atau bukan, dia menawarkan atau mengajak pilihan, itu yang kemudian baru bisa ditindak Yang Mulia,” tutur Bagja.

Walaupun demikian, Bagja menyebut Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada Jokowi agar mencegah menteri-menterinya yang terafiliasi dengan kontestasi politik menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilu.

“Kami sudah melakukan pencegahan tersebut, kami sudah lakukan kepada Pak Presiden. Telah kami kirim surat tersebut yang kemudian sebelum pada saat masa kampanye berlangsung,” katanya.

Dijelaskannya, Bawaslu di seluruh tingkat telah diperintahkan untuk mengawasi jika ada pejabat negara yang melakukan kegiatan bersama sosok yang menjadi peserta pemilu atau pun yang terafiliasi partai politik.

“Seluruh Bawaslu provinsi, ketika ada kegiatan kepala negara atau pun pejabat negara yang berkaitan dengan ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu atau pun masuk dalam partai politik, maka teman-teman itu melakukan pengawasan,” terangnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs