Minggu, 8 September 2024

Kemendagri Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi di Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pilkada. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mewujudkan Pilkada 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Abas Supriyadi Plt. Sekretaris BSKDN mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan itu. Mulai dari antaranya perbaruan data pemilih, kemudahan akses informasi, maupun penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses.

“Peningkatan partisipasi Pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat makin meningkat,” kata Abas dilansir Antara, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, kepastian jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk mengambil berbagai kebijakan. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah dapat turut berperan aktif melakukan akselerasi pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.

“Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas untuk mewujudkan Pilkada yang aksesibel dan menjamin pengambilan keputusan yang inklusif,” katanya.

Sementara itu, Nurhasim Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan, mewujudkan Pemilu yang adil perlu ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas.

Kemudian, ia mencontohkan dari sisi penyediaan TPS yang masih tidak sesuai. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Jangan sampai pijakan regulasi tidak berbanding lurus dengan aspek-aspek teknis pelaksanaan di lapangan,” tambah Nurhasim.

Di lain pihak, Norman Yulian Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menegaskan bahwa sosialisasi menjadi kunci penting terselenggaranya pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, sosialisasi tersebut tidak hanya melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan organisasi yang menampung aspirasi penyandang disabilitas.

“Kemarin (Pemilu 2024) kami mengeluhkan kepada KPU, agar kami organisasi dilibatkan melakukan sosialisasi itu kepada petugas-petugas di lapangan, agar tidak ada lagi (penyandang disabilitas) yang tertinggal terkait hak dalam memilih,” pungkas Norman. (ant/sya/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs