Irjen Pol. Mathius Fakhiri Kapolda Papua mengungkapkan ada 1.297 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua Provinsi Papua belum melaksanakan pemungutan suara.
Hal ini dikarenakan faktor cuaca yang menyebabkan logistik tidak dapat didistribusikan, ditambah adanya polemik konflik sosial pada pelaksanaan sistem noken atau pemilihan kelompok masyarakat adat, sehingga membuat pencoblosan tertunda di sejumlah daerah.
Melansir Antara, Kamis (15/2/2024), kedua provinsi tersebut yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang masih menggunakan sistem noken.
Diketahui dari 15.213 TPS yang sudah melaksanakan pemungutan suara, tercatat 13.916 TPS yang sudah melaksanakannya.
Fakhiri mengatakan ada sejumlah 1.297 TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara, terdiri dari 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan.
Ia menjelaskan, dari laporan yang diterimanya ada sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan. Kemudian di Kabupaten Intan Jaya tercatat 383 dari 463 TPS, serta di Kabupaten Paniai tercatat 92 dari 499 TPS .
Ketika ditanya tentang gangguan KKB selama pelaksanaan pemungutan suara di wilayah Polda Papua, Fakhiri menyatakan selama pelaksanaan pemungutan suara situasi keamanan kondusif.
“Syukur lah saat pelaksanaan pemungutan suara tidak ada gangguan yang ditimbulkan KKB,” katanya.
Untuk diketahui, wilayah hukum Polda Papua meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. (ant/dan/bil/faz)