Joko Widodo Presiden sudah menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPD dan MPR RI periode 2019-2024 itu ditandatangani Nanik Purwanti Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara tanggal 22 Februari 2024.
Sebelumnya, Arya Wedakarna mendapat sorotan publik karena pernyataannya dalam rapat Komite I DPD RI bersama pejabat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai dan instansi terkait, di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (29/12/2024).
Di forum itu, Arya menyatakan keberatan penyambut tamu Bandara Ngurah Rai perempuan menggunakan penutup kepala (hijab). Menurutnya, yang layak menyambut adalah perempuan dengan dandanan adat Bali.
Pernyataan yang viral tersebut membuat banyak pihak tersinggung dan melaporkan ke polisi. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali menilai pernyataan Arya mengandung unsur SARA.
Merespons kegaduhan itu, Jumat (19/1/2024), Badan Kehormatan DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Arya Wedakarna, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar.
Hasilnya, Badan Kehormatan DPD RI menyatakan Arya Wedakarna terbukti melakukan pelanggaran dan memecat dengan dasar hukum Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Putusan pemecatan dibacakan Made Mangku Pastika Ketua Badan Kehormatan DPD RI, dalam Rapat Paripurna DPD RI, Jumat (2/2/2024), di Jakarta. (rid/ham)