Joko Widodo Presiden mengatakan tidak akan melakukan kampanye untuk partai politik atau calon presiden dan calon wakil presiden tertentu yang jadi peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, beredar kabar RI 1 akan ikut Kampanye Akbar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuning Raka pasangan capres cawapres nomor urut 2, hari Sabtu (10/2/2024), di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi, pagi hari ini, Rabu (7/2/2024), di sela kunjungan kerja di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara.
Menurutnya, Undang-undang Pemilu memperbolehkan Presiden berkampanye seperti yang pernah dikatakannya beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) menjaga netralitas di tahun politik.
“Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya, Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi, kalau pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Jawabannya tidak, saya tidak akan berkampanye,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jokowi Presiden meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat pusat mau pun daerah bertidak profesional serta menjaga integritas.
Kemudian, sepekan menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Kepala Negara mengajak seluruh Rakyat Indonesia datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.(rid)