Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ketika calon tunggal kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
“Jika nanti diselenggarakan pada tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025,” kata Idham Holik Ketua Divisi Teknis KPU RI dilansir dari Antara pada Minggu (1/9/2024).
Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada calon tunggal, pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
“Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” tuturnya.
Idham menjelaskan, sesuai aturan yang tercantum itu, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. (ant/saf/ham)