Kabupaten Jember dan Kota Malang tercatat menjadi wilayah paling banyak melakukan pelanggaran letak alat peragara kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Kabupaten Jember tercatat ada 19.552 pelanggaran, diikuti Kabupaten Malang sebanyak 11.963, dan Tulungagung sebesar 8.056.
“Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hingga 31 Januari tercatat ada 11 daerah yang melakukan pelanggaran, dan terbanyak atau paling tinggi pelanggarannya ada di Jember,” kata Dwi Endah Prasetyowati, selaku Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim, Jumat (2/1/2024).
Endah menyebut, urutan 11 di Jatim ditempati Kota Surabaya dengan pelanggaran paling sedikit, mencapai 3.027.
Kategori aturan yang dilanggar oleh partai politik hingga calon legislatif ini adalah memasang APK dan BK di tempat terlarang, seperti pohon, tempat ibadah, dan sekolah.
“Seharusnya tidak boleh diletakkan alat peraga sama sekali,” jelas Endah.
Pelanggaran yang dilakukan parpol maupun caleg bisa dilihat dari dua aturan. Yakni berdasarkan peraturan daerah (Perda) serta undang-undang pemilu terkait pemasangan APK dan BK di pohon atau tiang listrik.
“Pelanggaran ini bisa ditindak berdasarkan Perda dan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017” ucapnya.
Bila pihak peserta kontestasi politik 2024 terbukti melanggar dua aturan yang tertera, Endah menegaskan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK maupun BK tersebut.
“Penertiban ini penting untuk menjaga estetika kota dan menciptakan suasana pemilu yang kondusif,” tegasnya.
Bawaslu Jatim pun mengimbau seluruh peserta kontestasi Pemilu 2024 supaya mengikuti aturan dan memasang alat kampanye sesuai lokasi yang sudah diklasifikasikan.
“Mari kita jaga bersama estetika kota dan ciptakan pemilu yang bermartabat,” tandasnya.(wld/iss)