Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR mengajak semua pihak melihat Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI yang diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan, PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya langsung ke BI,” tutur Misbakhun.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu menambahkan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.
Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun, dia menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI.
“Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” kata Misbakhun.
Oleh karena itu, Misbakhun meyakini tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang menerima dana PSBI.
Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, Misbakhun menegaskan, BI menyalurkan penyaluran dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” tuturnya.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam penyaluran PSBI. Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sudah menggeledah kantor Gubernur BI dan berencana memeriksa anggota Komisi XI DPR 2019-2024. (faz/ipg)