Sabtu, 21 September 2024

Jelang Kampanye, Wali Kota Surabaya Ajukan Pelantikan Pejabat untuk Isi Kekosongan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat melantik 63 pejabat pemkot, Kamis (19/9/2024). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Menjelang kampanye Pilwali Surabaya, petahana Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengajukan pelantikan pengisian kekosongan jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ia menyebut, pelaksanaan pelantikan menunggu surat balasan yang sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui kapan surat balasan itu turun.

Kemungkinan, pelantikan akan dipimpin penjabat sementara Wali Kota Surabaya saat Eri mulai cuti 25 September 2024 mendatang.

“Lagi pengajuan kemungkinan yang melantik penjabat sementara,” kata Eri, Sabtu (21/9/2024).

Sebelumnya, 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dilantik pada, Kamis (19/9/2024), mulai dari jabatan administrator, pengawas, dan fungsional.

Eri menyebut pelantikan itu untuk mengisi kekosongan camat, lurah, dan beberapa kepala seksi (kasi) yang telah pensiun, maupun untuk mengisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur.

“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan, karena banyak tempat yang kosong. Bukan memindah tapi untuk mengisi yang kosong, baik dari lurah, camat, dan kasi, juga mengisi rumah sakit timur untuk medical-nya,” katanya lagi.

Pelantikan itu dipastikan dilakukan sesudah mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.

“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh Wali Kota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” tandasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 21 September 2024
32o
Kurs