Jumat, 22 November 2024

Gibran Tetap Berkantor di Surakarta pada Hari Putusan MK Soal Sengketa Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). Foto: Antara

Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden terpilih versi KPU tetap berkantor saat sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.

“Kami ngantor seperti biasa saja. Ini saya baru mendarat,” kata Gibran di Surakarta, Senin, dilansir Antara.

Ia mengatakan tetap menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah berpesan kepada para relawan untuk melakukan hal yang sama.

“Kemarin kami sudah bertemu dengan beberapa relawan. Hari ini tetap tenang saja, kami hormati putusan yang ada ya,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai komunikasinya dengan Prabowo Subianto, ia mengaku sudah melakukannya kemarin.

“Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja,” jelas Gibran.

Mengenai rencana selanjutnya, Wali Kota Surakarta itu mengaku masih menunggu keputusan dari MK.

“Ya nanti lihat aja ya. Kami tunggu saja, tunggu dulu hasil putusannya seperti apa. Nanti dilihat ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.

Lalu, delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

“Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

“Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” ujarnya.

Sidang tersebut dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ant/sya/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs