Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan hari ini, Senin (6/5/2024).
Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menyebut, perda itu akan berlaku usai mendapat nomor register dari tingkat provinsi dalam waktu dekat.
Salah satu tugas penting yang tertuang dalam Perda, lanjut Reni, Pemkot harus membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
“TKPKD ini nantinya penanggungjawabnya wali kota, ketuanya wakil wali kota, sekretarisnya Kepala Bappedalitbang,” katanya ditemui awak media di ruangan usai rapat paripurna, Senin (6/5/2024).
Tim yang berisi unsur Pemkot, masyarakat, pengusaha, dan pihak berkepentingan lainnya itu akan menjalankan deretan tugas terkait penurunan kemiskinan.
“Mulai pemantauan, supervisi, pelaksanaan, evakuasi, penanganan,” katanya lagi.
Harapannya, semua potensi Kota Surabaya bisa terkolaborasi dengan baik.
“Saat ini saya lihat belum pernah mengetahui dibentuknya (tim khusus ini) kemudian dilaksanakan. Masih belum begitu kuat disinergikan lah,” bebernya.
Dengan begitu presentase kemiskinan di Surabaya bisa turun signifikan menjadi dua atau tiga persen dari keseluruhan penduduk.
“Kalau kemudian pemerintah bisa mensinergikan keseluruhan, akan maksimal dan gak mustahil penurunan angka kemiskinan bisa di tiga koma, atau dua koma. Kalau sekarang turunnya masih di komanya bukan di (angka) depannya karena belum maksimal itu,” terangnya lagi.
Ia juga berharap tidak ada lagi warga miskin yang tidak masuk dalam data penerima intervensi.
“Kalau data Badan Pusat Statistik, 2023 angka kemiskinan Surabaya 4,65 persen atau setara 136.370 orang. Sementara 2022 4,72 persen, turun hanya 0,07 persen. Meski data milik Pemkot beda dengan BPS,” tandasnya. (lta/ipg)