Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya minta Penjabat Sementara Wali Kota Surabaya melanjutkan pembangunan yang sudah ada di selang waktu cuti kampanye paslon tunggal petahana.
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya sementara berharap Restu Novi Widiani Pjs Wali Kota Surabaya bisa melanjutkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat selama dua bulan jabatannya mulai Rabu (25/9/2024).
“Saya kira Pjs Wali Kota Surabaya setelah pada 25 September menerima tongkat estafet Wali Kota sebelumnya Eri Cahyadi dan Armuji yang running jadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada Pilkada 27 November. Kita berharap selang waktu dua bulan Pjs diharapkan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” papar Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono, Senin (30/9/2024).
Restu menurutnya harus segera bisa bersinergi dengan DPRD Surabaya dengan kebijakan-kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Melanjutkan pembangunan, penanganan isu sentral di Surabaya, terutama menekan kemiskinan, pengangguran, (memperbaiki fasilitas) kesehatan, pelayanan publik,” imbuhnya.
DPRD sendiri akan tetap memegang tiga fungsi peranannya sebagai legislasi, pembahasan serta persetujuan anggaran, dan pengawasan.
“Pjs bisa meneruskan kebijakan-kebijakan Wali Kota Surabaya sebelumnya Eri-Armuji yang telah menjalankan pemerintahan sejak 2021 awal dengan sangat baik,” paparnya lagi.
Sejumlah pembangunan Kota Surabaya yang belum tuntas dan harus berlanjut mulai dari penanganan banjir saat musim hujan, hingga penurunan angka stunting.
“Melanjutkan pekerjaan saluran air, pembenahan balai RW, penanganan rutilahu, penanggulangan kemiskinanc pengangguran, (stunting) harus diperhatikan karena jadi isu nasional, pemerintah pusat selalu menekankan masing-masing daerah memacu penanganan stunting bisa seoptimal mungkin,” tandasnya. (adv/lta/ipg)