Minggu, 6 Oktober 2024

DPR Sebut Hanya 3 dari 34 Provinsi yang Siapkan Anggaran 20 Persen Pendidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dede Yusuf Macan Effendi wakil ketua Komisi X DPR RI. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X DPR RI menjelaskan, hanya 3 dari 34 provinsi yang menyiapkan anggaran 20 persen untuk pendidikan. Bahkan, kata Dede, ada beberapa provinsi yang hanya mengalokasikan 3 persen dari APBD untuk pendidikan.

Dia menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan tengah memperjuangkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih baik. Hal itu sebagaimana amanat dari konstitusi bahwa terdapat mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dipastikan alokasi, distribusi, dan pengawasannya yang tepat guna.

Hal itu guna mendukung tercapainya akses, kualitas, dan relevansi pendidikan demi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu meluruskan komitmen politik mereka dalam penggunaan anggaran pendidikan.

“Namun data dari Kemendagri mengatakan dari 34 provinsi hanya 3 provinsi yang menyiapkan anggaran 20 persen, yang lainnya di bawah 20 persen, bahkan ada beberapa provinsi yang hanya mengalokasikan 3 persen dari APBD untuk pendidikan. Hal ini menyebabkan kualitas masyarakat di provinsi tersebut rendah. Ini tanggung jawab kita bersama mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ungkap Dede dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).

Selain mandatory spending 20 persen, pemerintah pusat juga mengalokasikan 52 persen ke daerah melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK non-fisik.

“Tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan mencapai 665 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen (Rp346,5 triliun) dialokasikan ke daerah melalui DAU dan DAK, tetapi Kemendikbud tidak memiliki data tentang penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa meskipun ada anggaran mungkin penempatannya tidak tepat,” jelasnya.

Dede mengaku mendapat laporan tentang penggunaan anggaran pendidikan di daerah yang malah digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan yang disebut sebagai sarana penunjang pendidikan. Sehingga, nomenklatur dan tujuan anggaran menjadi banyak dan rancu yang berdampak output-nya tidak jelas.

“Hal ini harus diaudit karena peruntukan anggaran pendidikan harus jelas. Tujuan dari anggaran pendidikan bukanlah untuk membangun infrastruktur seperti jalan, tetapi untuk memastikan siswa menjadi cerdas dan paham, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan meningkatkan grade siswa sesuai dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Menurut Dede, pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih transparan ini penting karena Indonesia akan memasuki fase bonus demografi. Namun demikian, masih ada waktu hingga tahun 2040 untuk mengoptimalkan peran dunia pendidikan guna mendukung penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul dan produktif.(faz/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 6 Oktober 2024
34o
Kurs