Rabu, 18 September 2024

DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Mengacu Putusan MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI saat memimpin rapat dengar pendapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Kemendagri, Desember 2022 lalu. Foto: Dok/ Antara

Komisi II DPR RI, hari ini, Minggu (25/8/2024), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemerintah, dan unsur Penyelenggara Pemilu, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Agenda rapat yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR yaitu Penetapan Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Di sesi awal RDP, Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI menyampaikan draf perubahan PKPU yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah.

Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan tanggapan singkat yang menyatakan setuju dengan rancangan PKPU tersebut.

Kemudian, Ketua Komisi II DPR selaku pimpinan rapat meminta tanggapan seluruh peserta, dan para peserta rapat kompak menyatakan setuju.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,” ujar Doli.

Sekadar informasi, draf Rancangan Peraturan KPU berisi perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Sejumlah pasal dalam draf PKPU itu mengalami perubahan, di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pasal 11 mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Peraturan itu mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan partai politik atau koalisi yang mengajukan calon kepala daerah harus memiliki 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen kursi di DPRD.

Berikutnya, perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

Pasal 15 berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.(rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
30o
Kurs