Jumat, 22 November 2024

DPR: Pembahasan dan Pengesahan UU Desa Akan Diputuskan Pada Masa Sidang Berikutnya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus keduanya wakil ketua DPR dalam konferensi pers seusai bertemu dengan perwakilan perangkat desa, Selasa (6/2/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Puan Maharani Ketua DPR RI menjelaskan kalau pembahasan sekaligus pengesahan UU Desa hasil revisi akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang. Ini dikarenakan, pada hari ini, DPR mulai reses sampai dengan 5 Maret 2024.

“Mulai hari ini, DPR akan melaksanakan masa reses sampai tanggal 5 Maret 2024 yang akan datang,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai bertemu dengan perwakilan perangkat desa yang berunjuk rasa di gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Dalam konferensi pers ini, Puan didampingi dua wakil ketua DPR RI, masing-masing Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus.

Sekadar diketahui, ratusan perangkat desa hari ini juga melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut segera disahkannya Revisi UU Desa menjadi UU.

Puan mengaku bersama Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPR RI telah bertemu dengan perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati dan disetujui untuk saling menghargai dan menghormati perihal pembahasan revisi UU Desa.

“Perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR ,saya dan pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) mewakili pimpinan DPR lainnya sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya ,dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk salling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi UU Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg (Badan Legislasi) bersama pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.

Kata Puan, para perangkat desa dalam pertemuan itu juga telah memahami mekanisme pembahasan revisi UU Desa di DPR.

“Dan mereka sudah memahami mekanismenya tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan. Kemudian akan sama-sama saling menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera dan sama-sama dilakukan,” kata dia.

Mekanisme pembahasan ini penting, lanjut Puan, supaya pada pelaksanaan UU Desa nanti tidak ada lagi Judicial Review (JR/uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehingga, kalau nanti sudah selesai pembahasan revisi UU Desa ini memang bisa segera dilaksanakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan, namun memang bisa bermanfaat bagi masyarakat desa dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada,” tegasnya.

“Jadi mulai hari ini Insyaallah atas kesepakatan tersebut, kita akan saling menghargai, menghormati, tidak akan lagi ada penyampaian aspirasi secara tidak tertib, namun aspirasi mereka nanti tentu saja kami terima dalam pembahasan sebelum revisi UU Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang,” pungkas Puan. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs