Komisi II DPR RI, hari ini, Minggu (25/8/2024), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Agenda rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yaitu Penetapan Revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
RDP Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Pemerintah pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024, sebetulnya dijadwalkan hari Senin (26/8/2024).
Dalam keterangannya, Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI mengatakan, agenda rapat hari ini adalah pengesahan Peraturan KPU yang baru.
Menurutnya, draf yang akan disahkan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 soal ambang batas pencalonan, dan Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah.
“Percepatan pengesahan perubahan Peraturan KPU ini mendukung efisiensi pelaksanaan Pilkada menjelang pembukaan pendaftaran yang terjadwal hari Selasa (27/8/2024),” ujarnya di Gedung Parlemen.
Kalau bisa disahkan hari ini, pihaknya segera memberikan pengumuman dan arahan kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengenai pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah.
“Sesudah draf rancangan perubahan Peraturan KPU yang mengakomodir Putusan MK disahkan, kami segera melakukan harmonisasi dengan Pemerintah,” kata Afif.
Sekadar informasi, draf Rancangan Peraturan KPU berisi perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam draf rancangan itu, sejumlah pasal mengalami perubahan, di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15.
Dalam pertimbangannya, KPU mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasal 11 mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Aturan itu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kalau memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Peraturan itu mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen kursi di DPRD.
Berikutnya, perubahan aturan di draf Peraturan KPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Pasal 15 berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan pasangan calon.(rid/iss)