DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya selesai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/8/2024) kemarin.
Kepastian pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, malam hari ini, Kamis (22/8/2024) petang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco.
Sekadar informasi, kemarin Baleg DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Rabu kemarin.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.
Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kemudian, pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.
Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Tapi, pengesahan RUU Pilkada tidak terjadi dalam rapat paripurna hari ini, karena Anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum atau batas minimal pengambilan keputusan.
Sementara, sejumlah elemen masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air kompak menggelar aksi menolak pengesahan RUU Pilkada. Salah satu titik aksi ada di Gedung DPR RI. (rid/bil/ham)