Jumat, 22 November 2024

DKPP Putuskan Ketua KPU RI Melanggar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat membuka debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (5/2/2024). Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU dinyatakan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Sehubungan dengan itu, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

Putusan tersebut dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, pagi hari ini, Senin (5/2/2024), dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, yang disiarkan lewat media sosial YouTube.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Sebelumnya, sejumlah anggota masyarakat mengadukan Hasyim dan anggota KPU RI lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Demas Brian Wicaksono mengadukan yang terdaftar dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023.

Para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Alasannya, para teradu (Komisioner KPU) belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai tindakan Ketua dan Anggota KPU RI membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto Ketua Umum DPP Partai Gerindra meminang Gibran putra sulung Joko Widodo Presiden sebagai pendampingnya di Pilpres 2024.

Keputusan itu disampaikan Prabowo, Minggu (22/10/2023) malam, sesudah menggelar rapat dengan pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Prabowo-Gibran lalu mendaftar ke Kantor KPU RI, Rabu (25/10/2023), tepat di hari terakhir pendaftaran. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs