Jumat, 22 November 2024

Dituduh Menghasut, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) didampingi beberapa kuasa hukum dari PDIP. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), memenuhi janjinya hadir ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto dipanggil Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di sebuah media massa yang diduga merupakan tindak pidana penghasutan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Hasto tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari PDIP.

Beberapa kuasa hukum tersebut di antaranya Yanuar Wasesa dan Ronny Talapessy. Selain itu, sejumlah kolega dari PDIP juga turut mendampingi seperti Andreas Hugo Pareira.

Kata Hasto, kehadirannya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Sebab, menurut dia, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto di Polda Metro Jaya.

Hasto menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya di salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik,” ujarnya.

Selain itu, kata Hasto, pernyataannya merupakan komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi PDIP sebagai parpol yang sah menurut undang-undang.

“Dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan untuk menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” tutur Hasto.

“Karena itulah teman-teman pers mohon doanya mohon sabar nanti setelah saya selesai menjalani pemeriksaan maka saya akan memberikan keterangan pers selengkap-selengkapnya,” sambung Hasto.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk memerikaaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs