Jumat, 22 November 2024

Diduga Langgar Etik, Masyarakat Sipil Laporkan Rossa Purbo Bekti Penyidik ke Dewas KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Prabu Sutisna (baju putih tengah) Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum saat di gedung Dewan Pengawas KPK, Rabu (19/6/2024). Foto : istimewa

Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6/2024).

Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) milik Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP dari tangan stafnya bernama Kusnadi.

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Prabu Sutisna Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Prabu mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif dari masyarakat sipil. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan kasus dugaan suap oleh Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan.

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas,” ujarnya.

Prabu menyebut tindakan menyita yang dilakukan Rossa melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Rossa berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi, tetapi faktanya setelah berada di dalam gedung KPK, Kusnadi justru digeledah dan disita barang bawaannya.

“Stafnya pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Hasto), staf pasti mengikuti perintah pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai 2, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.

Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.

“Kita masyarakat sipil ingin transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat simpang siur isunya yang ada di masyarakat,”tuturnya.

Selain itu, lanjut Prabu, penyitaan ponsel dan buku catatan DPP PDIP dari tangan Kusnadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kusnadi dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana. Maka itu kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum Masyarakat Civil Society menyatakan sikap dan mendukung KPK menindaklanjuti dan memeriksa saudara terlapor (Rossa). Kenapa? Takutnya ini ada terjadi pelanggaran kode etik yang bisa dikatakan pelanggaran kode etik berat,” ucap Prabu.

“Kenapa demikian? Jika bukan status tersangka diperiksa dan digeledah dan disita alatnya itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” sambungnya.

Aliansi Gerakan Peduli Hukum turut melampirkan barang bukti berupa video. Selain itu, dilampirkan pula undang-undang yang diduga dilanggar Rossa untuk nantinya dipertimbangkan agar laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik.

“Bukti terkait ada bukti video, gambar, bukti undang-undang yang dilanggar, serta salinan-salinan kronologis yang kami ceritakan di laporan kami. Jadi kronologisnya jelas, kita legal standing kita sebagai pelapor juga jelas, ada UU nya, ada bunyi pasalnya, kita lampirkan semua,” kata Prabu.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs