Jumat, 22 November 2024

Delapan Fraksi DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. Foto: wisata sekolah

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah, Senin (18/3/2024) malam, menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Rapat yang dipimpin Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR bertempat di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari pemerintah, hadir Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN RB, Bappenas, dan Sylviana Murni Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Di forum itu, Achmad Baidowi Ketua Panitia Kerja RUU DKJ menyampaikan laporan pembahasan.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menjelaskan, ada sebanyak 734 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.

Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mini terkait RUU DKJ.

Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyatakan setuju.

Fraksi NasDem setuju dengan catatan. Sedangkan Fraksi PKS tidak setuju.

Alasan Fraksi PKS menolak RUU DKJ antara lain, draf RUU tersebut masih butuh kajian lebih lanjut. DPR dan Pemerintah dinilai masih kurang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

Kemudian, PKS menilai pembahasan RUU DKJ bermasalah karena tidak sesuai amanat UU Ibu Kota Negara (IKN). Seharusnya, perubahan status Jakarta sudah berlaku mulai 15 Februari 2024.

Sekadar informasi, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara berubah seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs