Kamis, 12 September 2024

Coba Dialog dengan Demonstran, Pimpinan Baleg DPR Dilempari Botol dan Batu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wihadi Wiyanto Ketua Baleg DPR RI berupaya turun dari mobil komando untuk menghindari lemparan botol dan batu dari para demonstran penolak RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Seribuan orang dari berbagai kelompok dan organisasi, hari ini, Kamis (22/8/2024), berkumpul di depan Pintu Gerbang DPR RI sebelah utara yang menghadap Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Mereka melakukan aksi demontrasi, menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang terjadwal di dalam Rapat Paripurna hari ini.

Sekitar pukul 13.25 WIB, tiga orang Anggota DPR RI yaitu Wihadi Wiyanto Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg dan Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III keluar Gedung DPR.

Ketiga anggota dewan itu ingin berdialog dan mendengarkan berbagai aspirasi dari para demonstran.

Sesudah berada di atas mobil komando bersama Said Iqbal Presiden Partai Buruh, massa mulai melempar botol air mineral dan batu ke arah ketiga Anggota DPR tersebut.

Belum sempat mendengarkan aspirasi dan menyampaikan tanggapan, Wihadi, Awiek dan Habiburrahman bergegas turun dari mobil komando karena situasi tidak kondusif.

Untuk masuk ke dalam Gedung DPR, mereka harus menghindari lemparan botol plastik dan batu. Aparat kepolisian yang bertugas di lokasi dengan sigap melakukan pengawalan.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, pukul 14.15 WIB, massa aksi mulai bersitegang dengan aparat keamanan. Massa juga mencoba masuk Gedung DPR dengan cara mendorong dan memanjat pagar.

Bahkan, ada pagar yang jebol dan massa langsung berhadapan dengan aparat kepolisian dibantu TNI.

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah.

Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kemudian, pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.

Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Tapi, pengesahan RUU Pilkada tidak terjadi dalam rapat paripurna hari ini, karena Anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum atau batas minimal pengambilan keputusan.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon kepala daerah.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 12 September 2024
28o
Kurs