Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa sisa atau kelebihan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) setelah pemilihan akan didaur ulang, sehingga tidak digunakan secara sembarangan atau menjadi bungkus makanan.
Melansir Antara, Nelvia Gustina Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, menjelaskan pada Jumat (29/11/2024) bahwa sisa surat suara, termasuk yang sudah tercoblos, bersama logistik pemilu lainnya akan dilelang untuk didaur ulang.
“Nanti akan ada lelang dari kami, karena kalau sudah jadi barang tidak terpakai, sama seperti kondisi logistik pemilu yang kemarin,” katanya.
Nelvia menyebutkan bahwa proses lelang akan dilakukan oleh sekretariat KPU DKI dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang.
“Nanti sekretariat yang mengadakan lelang, entah itu dimasukkan ke perusahaan yang mencacah, daur ulang. Tentu tidak boleh ada surat suara yang beredar di tukang gorengan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme ini berbeda dengan penanganan surat suara rusak atau kelebihan sebelum masa pemungutan suara, yang biasanya ditemukan saat proses sortir dan pelipatan. Surat suara tersebut langsung dimusnahkan pada H-1 sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi pada sejak sore hari yang pertama itu memusnahkan Jakarta Timur diikuti oleh yang lainnya secara serentak di malam hari, disaksikan dan harus diberitakan acaranya ditandatangani oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Bawaslu Kota kemudian kepolisian. Itu sudah selesai kami lakukan,” jelas Nelvia.
Sementara surat suara lebih yang ditemukan pasca pemilihan tak langsung dimusnahkan melainkan disimpan lalu dicatat di berita acara kejadian khusus oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan disaksikan oleh pengawas TPS dan para saksi.
Ini juga menjadi bukti saat proses rekapitulasi dilakukan.
“Jadi itu tidak dimusnahkan kalau sudah di TPS .Jadi semuanya dicatat secara resmi,” ujarnya.
Saat ini, kata Nelvia, KPU DKI masih menghitung jumlah sisa surat suara pasca pemilihan. Namun, merujuk data pada Kamis (28/11/2024), KPU DKI menerima informasi bahwa puluhan TPS di Jakarta Selatan melaporkan kelebihan surat suara dengan total sekitar 30 lembar.
“Yang saya dapat informasi baru Jakarta Selatan yang melaporkan ada puluhan TPS lah kelebihan surat suara. Kisarannya ada yang satu, ada yang lima, ada yang tujuh, ada yang 12. Jadi ternyata karena tipisnya surat suara itu jadi menempel,” jelas Nelvia.
Adapun jumlah surat suara untuk Pilkada Jakarta 2024 yakni sebanyak 8.425.775. Jumlah ini berasal dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 8.214.007 ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan yang dihitung dengan pembulatan ke atas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
KPU DKI Jakarta menetapkan sebanyak 8,2 juta pemilih sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November ini.
Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3. (ant/vin/faz)