Tiga calon gubernur Jawa Timur saling berdebat saat mendapat pertanyaan mengenai upaya meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam debat ketiga yang berlangsung di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024).
Pertanyaan tersebut merujuk pada capaian indeks kualitas lingkungan hidup kabupaten/kota tahun 2023 yang berada dalam kategori sedang dan baik. Untuk meningkatkan capaian ini, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang lebih efektif.
Bagaimana paslon akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar terjadi peningkatan LKH (Lingkungan Hidup) di seluruh kabupaten/kota di Jatim demi mendukung keberlanjutan lingkungan hidup?
Luluk Nur Hamidah, paslon nomor urut 1 yang mendapat kesempatan pertama untuk menjawab pertanyaan itu, menyatakan bahwa sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah jelas bahwa penanggung jawab adalah pemerintah provinsi.
Untuk itu, kata Luluk, Pemprov Jatim harus berkomitmen melaksanakan UU tersebut dengan posisi berpihak kepada mereka yang dirugikan dan terdampak perusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, Pemprov Jatim harus memiliki komitmen melaksanakan UU ini dengan posisi berpihak kepada siapa yang dirugikan dan terdampak,” ungkapnya.
Luluk berjanji bila menjadi gubernur, ia tidak akan pandang bulu untuk menegakkan hukum terhadap para perusak lingkungan.
“Lemahnya pengawasan kadang harus berkompromi dengan pihak berkepentingan, dan itu menjadi kelemahan dalam menegakkan hukum lingkungan kita,” jelasnya.
Selain itu, Luluk bersama Lukmanul Khakim, wakilnya, berjanji menyediakan insentif fiskal berbasis ekologi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki perencanaan pembangunan berbasis lingkungan.
“Dengan begitu, pemerintah daerah kabupaten akan berlomba-lomba membangun berbasis lingkungan,” tuturnya.
Kemudian, Khofifah Indar Parawansa, paslon nomor urut 2, menanggapi pernyataan Luluk dengan memaparkan bahwa selama pemerintahannya bersama Emil, mereka telah menindak berbagai perusahaan yang melanggar lingkungan.
“Pada proses pemerintahan Khofifah-Emil selama lima tahun berjalan, ada 300 perusahaan yang dalam pengawasan tidak langsung, ada 89 perusahaan dalam pengawasan langsung, dan di antaranya ada 10 yang terkena hukuman pidana, 12 perdata, dan 60 sanksi administratif,” ungkapnya.
Menurut Khofifah, dibutuhkan peran serta semua pihak dan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan UU tersebut.
“Bagaimana kemudian mengedukasi masyarakat, ini masalah yang harus kita atasi bersama,” tutur Khofifah.
Selanjutnya, Tri Rismaharini, paslon nomor urut 3, mengatakan bahwa indeks kualitas lingkungan hidup ditentukan oleh kualitas udara, air, dan lahan. Menurutnya, penegakan hukum lingkungan sudah diatur ketentuannya dalam Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Untuk itu, Pemprov Jatim bisa memberikan pengawasan di awal administratif untuk mencegah kerusakan lingkungan,” ucap Risma.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menetapkan tiga pasangan cagub-cawagub sebagai peserta Pilkada 2024, yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Selain itu, KPU Jatim melaksanakan tiga kali debat peserta Pilkada 2024 yang dilangsungkan di Surabaya secara berurutan pada tanggal 18 Oktober 2024, 3 November 2024, dan 18 November 2024.
Tema debat terakhir di Pilkada Jatim adalah “Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Interkonektivitas Kewilayahan, dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup untuk Mewujudkan Jawa Timur sebagai Episentrum Ekonomi Kawasan Timur Indonesia”.
Masa kampanye Pilkada ditetapkan 25 September hingga 23 November 2024. Sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. (wld/saf/ipg)