Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Surabaya Sebut Gerakan Memilih Kotak Kosong Tak Termasuk Kampanye Hitam

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Novli Bernardo Thyssen Ketua Bawaslu Surabaya. Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyebut gerakan memilih kotak kosong yang muncul Minggu (1/9/20249) lalu di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tidak termasuk kampanye hitam.

Novli Bernardo Thyssen Ketua Bawaslu Surabaya mengatakan, gerakan itu wajar muncul di negara demokrasi sebagai bentuk warga menyalurkan aspirasi.

“Pilkada sebagai instrumen demokrasi, itu hal yang lumrah, wajar ketika masyarakat menyuarakan aspirasinya, termasuk ketika mereka katakan fenomena mendukung calon tunggal, ya wajar wajar saja. Itu bagian dari bentuk aspirasi, tidak ada masalah,” ujar Novli, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, ada beberapa faktor pemicu gerakan muncul, salah satunya, masyarakat merasa calon tunggal yang ada tak sesuai dengan harapan.

Termasuk gagalnya partai politik-partai politik untuk mengajukan calon terbaiknya masing-masing.

“Ada beberapa hal, bisa jadi itu kekecewaan mereka terhadap partai politik karena parpol dianggap gagal di dalam mendistribusikan kader-kader terbaiknya untuk mencalonkan sebagai kepala daerah, karena itu tugas partai politik,” ungkapnya.

Termasuk evaluasi masyarakat terhadap kinerja calon tunggal petahana. Atau justru calon yang diinginkan ternyata tidak maju dalam kontestasi Pilkada.

“Artinya misalnya petahana itu evaluasi kinerja lima tahun selama ini. Atau mungkin karena mereka menginginkan sosok selain calon tunggal,” sebutnya.

Ia memastikan gerakan ini tidak termasuk black campaign atau kampanye hitam karena tidak menjatuhkan calon tunggal.

“Ya kalau selama itu tidak merumus pada mempengaruhi, mengintimidasi calon calon pemilih untuk memilih salah satu calon tidak masalah,” jelasnya.

Jika gerakan memengaruhi untuk menjatuhkan calon tertentu termasuk calon tunggal, baru termasuk kampanye hitam dan bisa dipidana.

“Tetapi ketika itu memenuhi unsur rumusan mempengaruhi, mengantisipasi untuk memilih salah satu calon ya ada konsekuensi hukumnya,” tambah Novly.

Ia mengingatkan, ada atau tidak kotak kosong masyarakat tetap punya pilihan, yaitu memilih calon tunggal atau kotak kosong.

“Calon tunggal ini bukan berarti masyarakat dihadapkan dengan satu pilihan, tidak. Masyarakat tetap dihadapkan oleh dua pilihan dalam bilik suara. Memilih calon tunggal yang diusung oleh partai politik atau memilih kolom kosong. Artinya dua pilihan,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 17 September 2024
25o
Kurs