Rabu, 18 September 2024

Bawaslu Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Jelang Pilkada 2024

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Novly Berdardo Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya saat memberi keterangan kepada awak media di Surabaya, Selasa (6/8/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menguatkan penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran jelang Pilkada serentak 2024.

Novly Berdardo Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengatakan, upaya itu dilakukan dengan optimalisasi koordinasi antara Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian yang terjalin dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman dan sinkronisasi terkait dengan aturan yang berkaitan dengan penegakan hukum, yaitu khususnya terkait dengan pidana pemilihan,” katanya dalan kegiatan bertajuk “Optimalisasi Penegakkan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2024” di Surabaya, Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan, dalam upaya itu pihaknya juga melibatkan para stakeholder terkait di luar penyelenggara, seperti organisasi masyarakat, yakni sesuai amanah dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008 yang sebagai lembaga publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan segala informasi berkaitan dengan penyelenggaraan hingga pemilihan kepada publik secara luas.

“Oleh karena itu, kami mengundang berbagai stakeholder ini supaya bisa memahami,” imbuhnya.

Dalam optimalisasi penegakan hukum itu, Novly menekankan pentingnya pengawasan dalam semua tahapan. Mulai menjelang pemilihan hingga saat berlangsung nanti.

“Mensialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pola penanganan pelanggaran yang kita ketahui bersama,” ucap Novly.

Apalagi, ada perbedaan aturan yang dipakai dalam penanganan pelanggaran, yakni dalam Pilkada ini memiliki waktu dua plus tiga hari atau total lima hari untuk waktu penanganan pelanggaran. Sedangkan, saat pilpres kemarin total ada tujuh hari waktu penanganan.

“Kemudian terkait dengan subyek pelapor juga kita sosialisasikan kepada masyarakat secara luas, terkait dengan syarat pelapor, karena tidak ujuk-ujuk kemudian orang melapor itu bisa diproses oleh Bawaslu, karena harus melalui mekanisme memenuhi syarat formil dan material,” jelasnya.

Syarat-syarat tersebut meliputi subjek laporan, kronologi kejadian, tempat kejadian hingga bukti-bukti dan saksi-saksi yang harus dipenuhi untuk bisa diproses.

“Tetapi tetap saja, Bawaslu ada kewajiban untuk menerima laporan, dan itu kita jadikan sebagai informasi awal, yang mana kita akan melakukan langkah-langkah upaya penelusuran untuk menemukan alat bukti, saksi dan segala macam,” imbuhnya.

Ia berharap, upaya itu bisa menguatkan penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran Pilkada, karena bisa saja muncul pelanggaran seperti money politic, penyampaian hoaks dalam kampanye, hingga kampanye bersifat adu domba jelang pemilihan berlangsung. (ris/saf/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
25o
Kurs