Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan memastikan tidak ada orang meninggal yang masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sewaan saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Syafiudin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya menyebut, dua hal itu ditekankan dalam bimbingan teknis Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang digelar 24-25 Juni 2024.
“Isu krusial Surabaya itu yang men-Coklit tidak sesuai SK. Yang lain, susahnya proses Coklit di perumahan itu secara akses ke pihak luar tertutup. Itu yang kita imbau Pantarlih tidak mengundur-undur proses Coklit, ketika ada kendala segera ditangani. (Kalau ada pantarlih menyewa orang) kita minta diulang (Coklitnya),” paparnya.
Terutama pada Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) yang akan melakukan pengawasan melekat pada Pantarlih tiga hari.
“Jika Pantarlih (melakukan) Coklit, mereka (Panwas) mendampingi, setelah pelantikan Pantarlih, pelantikannya beda-beda tiap kecamatan,” imbuhnya.
Usai pengawasan melekat baru kemudian uji sampling demi memastikan semua DPT sudah sesuai di lapangan.
“Memastikan warga Surabaya yang sudah memenuhi syarat untuk berpartisipasi 17 tahun lebih, dipastikan masuk DPT, ada pun yang sudah tidak memenuhi syarat meninggal dunia, harus keluar dari DPT,” bebernya lagi.
Berkaca pada tahun lalu, banyak Pantarlih melakukan Coklit dengan menyewa orang lain jadi petugas.
“Kita ada di Jambangan waktu itu, sehingga kita minta diulang,” ucapnya. (lta/saf/faz)