Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat ada tujuh pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, total ada enam laporan dan satu temuan petugas.
“Temuan lebih pada permasalahan APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah terselesaikan,” kata Novli usai memimpin evaluasi penanganan pelanggaran Pilkada Bawaslu Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Dari enam, empat laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Dua lainnya yang diproses, masalah pelanggaran kode etik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS yang tidak memberikan form C salinan ke saksi pasangan calon usai penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Salinan itu sudah diberikan akhirnya kita selesaikan, kita teruskan ke Panwascam, lalu Panwascam minta PPS untuk memberi salinan ke saksi,” susulnya.
Selain itu KPPS yang tidak memenuhi prosedur penulisan penghitungan suara.
“KPPS hanya menulis tali tidak keseluruhan. Harusnya keseluruhan garis-garis gini, tapi dia langsung,” ucapnya.
Dua pelanggaran etik itu lanjutnya, sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya untuk ditindak. (lta/vin/ipg)