Minggu, 24 November 2024

Bawaslu Surabaya Catat 206 Kegiatan Kampanye Pilkada Serentak, 12 di Antaranya Melanggar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M. Agil Akbar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (24/10/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat total ada 206 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) baik Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.

M. Agil Akbar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyebut, beberapa isu krusial pelanggaran mulai SARA, risiko ASN terlibat kampanye hingga perbuatan yang menguntungkan paslon.

Sejak masa kampanye dimulai 24 September 2024, Agil menghimpun sudah ada 206 kegiatan kampanye paslon di Surabaya.

“Sampai kemarin saya sudah merekap dan melaporkan ke (Bawaslu tingkat) provinsi, kita Bawaslu sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK. Kegiatan kampanye yang kami catat yaitu tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lain total ada 206, mulai Pilwali-Pilgub,” paparnya, Jumat (25/10/2024).

Dari 206 kegiatan, 12 di antaranya dibatalkan karena melanggar lokasi kampanye, di tempat yang dilarang.

“Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan, apabila kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu meluncurkan pojok pengawasan di 31 kecamatan serentak kemarin, Kamis (24/10/2024).

Tujuannya mensosialisasikan edukasi soal Pilkada serentak termasuk mengawasi adanya pelanggaran daerah masing-masing. (lta/nis/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs