Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Surabaya Butuh Waktu 7 Hari untuk Keluarkan Putusan Dugaan Pelanggaran Konser Relawan Prabowo-Gibran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Surabaya saat diwawancarai di CFD Taman Bungkul, Minggu (4/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya butuh waktu tujuh hari untuk mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran konser yang digelar Gaspoll Bro!, relawan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua.

Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, internal masih melakukan kajian soal dugaan pelanggaran pidana.

“Kami akan proses. Kami punya waktu tujuh hari untuk memproses pelanggarannya. Tujuh hari kerja. Akan kami kaji di internal Bawaslu, dan akan kami keluarkan putusan,” kata Novli saat ditemui suarasurabaya.net di acara sosialisasi mengajak masyarakat mengawasi Pemilu di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (4/2/2024).

Novli belum bisa memastikan pelanggaran berupa administratif sesuai Pasal 461 Ayat 6 atau pidana sesuai Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berupa pidana atau administratif. Pidana diatur pasal 492, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU diancam satu tahun atau denda Rp12 juta. Administrasinya, bisa peringatan sampai tidak diikutsertakan dalam tahapan Pemilu. Jadi ini dalam kajian. Informasi yang dikecualikan terkait proses-proses itu. Nanti akan kami update,” paparnya lagi.

Novli meminta waktu untuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) gabungan kejaksaan, polisi, dan Bawaslu mengkaji ini.

“Nanti yang menentukan, apakah ada unsur pidana,” katanya.

Sementara semua bukti selama acara berlangsung, Novli memastikan sudah dikumpulkan.

“Saksi sedang dikumpulkan juga. Karena ini proses pemeriksaan masuk dalam info yang dikecualikan kami minta sabar dulu,” tandasnya.

Konser relawan Prabowo-Gibran di Surabaya saat masih berlangsung pukul 20.00 WIB, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Konser relawan Prabowo-Gibran di Surabaya saat masih berlangsung pukul 20.00 WIB, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu sempat menghentikan acara konser musik yang menghadirkan Dewa19 feat Marcello Tahitoe dan Triad feat Dul Jaelani pada Sabtu (3/2/2024) malam tersebut.

Penghentian ini, karena konser yang masuk unsur kampanye akbar atau rapat umum dengan sejumlah atribut iu, seharusnya baru boleh digelar Minggu (4/2/2024) hari ini, sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pasangan calon (paslon) nomor urut dua, hingga tim kemenangan maupun relawannya. Tapi usai dihentikan, konser kembali berlanjut hingga selesai.

Ilham Sekretaris Panitia Pelaksana Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran menyebut sudah mengantongi izin dari polisi.

“Bawaslu sudah mengirim imbauan surat ke kami, (acara ini) dinilai melanggar tanggal dari KPU RI, sedangkan izin dari kepolisian, Polres, Polda (Jatim), sudah keluar semuanya. Sedangkan Bawaslu minta, acara ini mundur sehari, sedangkan sudah persiapan,” katanya dikonfirmasi terpisah oleh awak media kemarin.

Menurutnya acara ini bukan kampanye akbar, karena tidak menghadirkan pasangan calon Prabowo-Gibran, hanya kumpul relawan.

“Ini cuma kumpul relawan, bukan kampanye akbar. Jadi ini misskomunikasi dan misskoordinasi,” tandasnya. (lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs