Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024.
Syafiudin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya mengatakan, pihaknya tidak bisa bergerak sendirian dalam melakukan pengawasan.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan Pilkada 2024.
“Akan menjadi lemah ketika pengawasannya hanya bergantung atau dipasrahkan kepada Bawaslu. Perlu partisipasi dari masyarakat,” katanya di Surabaya pada Minggu (18/8/2024).
Partisipasi masyarakat itu bisa bermacam-macam. Mulai dari pengawasan secara individu maupun secara kelompok dari organisasi tertentu.
Serta, bisa dilakukan dengan menjadi pemantau yang ikut secara resmi di pemilihan atau secara mandiri melakukan pemantauan proses tahapan di Pilkada 2024.
Jika dalam berlangsungnya pengawasan masyarakat menemukan pelanggaran, bisa langsung melaporkan ke kantor Bawaslu atau telepon melalui hotline Bawaslu.
Jika yang dilaporkan telah lengkap dengan bukti-bukti, maka akan diproses oleh Bawaslu. Dan jika laporannya masih belum lengkap buktinya, maka akan dijadikan sebagai informasi awal.
“Dari informasi awal itu, Bawaslu bisa melakukan penelusuran, informasi awal itu benar adanya atau tidak benar,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa ada beberapa potensi kerawanan dalam Pilkada 2024, yakni mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang hingga soal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Di Surabaya, pemetaannya berangkat dari analisis kami dalam data pemilihan 2020 dan juga pemilu 2024, itu yang paling rawan dan paling tinggi utnuk kerawanan hari ini adalah waktu pemungutan suara dan rekapitulasinya,” ucapnya.
Dengan upaya yang dilakukan oleh berbagai stakeholder itu, ia berharap, Pilkada ke depan bisa berlangsung dengan lancar setiap tahapannya.
“Harapannya, masyarakat bisa ikut serta melakukan pengawasan partisipatif, sehingga nantinya bisa terantisipasi dan tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (ris/saf/ham)