Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran dalam Kunjungan Anies Baswedan di Gorontalo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Gorontalo pada Senin (8/1/2024) lalu. Foto: Instagram Partai Nasdem

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan potensi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) pada kunjungan calon presiden (Capres) Anies Baswedan di Gorontalo.

Idris Usuli Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengatakan terkait temuan pada kunjungan capres tersebut, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sedang melakukan kajian.

“Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan,” kata Idris Usuli dilansir Antara pada Rabu (10/1/2024).

Ia mengatakan potensi pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye.

“Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji,” kata Ketua Bawaslu berkaca mata itu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan datang ke Gorontalo pada Senin (8/1/2024) lalu. Ia mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan seperti ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, hingga bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Gorontalo.

Ia mengatakan berdasarkan data yang ada, Provinsi Gorontalo sendiri masuk urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral serta urutan ke-12 dengan kasus politik uang, walaupun dengan jumlah pemilihnya yang sedikit.

“Inilah yang perlu kita tekan menjadi lebih baik, dan ini juga memerlukan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait,” katanya. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs