Lolly Suhenty anggota Bawaslu RI mengatakan, Bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan.
Menurutnya, keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.
“Oleh karena itu (keterangan tertulis) dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya tapi cara kita menjawab hakim MK,” seru Lolly dalam laman resmi Bawaslu.
“Kita punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu ‘to the point’, tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik,” imbuhnya.
Lolly menyebutkan, keterangan yang disampaikan Bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi Bawaslu. Dia meminta untuk terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa keterangan yang dibuat harus dilakukan peninjauan akhir di pusat, meskipun konteks pemilihan berada di ranah masing-masing kabupaten/kota.
Sebelumnya, Totok Hariyono anggota Bawaslu mengatakan, keterangan tertulis Bawaslu harus merinci secara terbuka.
“Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu. (saf/iss)