Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur membeber hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada 2024.
Hasil pengawasan pada tahapan Coklit itu menunjukkan, adanya berbagai pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Eka Rahmati Anggota Bawaslu Jatim mengutarakan, pelanggaran yang ditemukan mulai dari anggota Pantarlih merangkap sebagai pengurus atau anggota partai politik maupun tim kampanye Pemilu 2024 Februari kemarin.
“Ada pantarlih terbukti sebagai anggota/pengurus parpol dan tim kampanye/tim pemenangan pemilihan terakhir, ditemukan di 14 kabupaten/kota,” kata Eka Rahmati dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Bawaslu Jatim juga mengantongi adanya pelanggaran bahwa Pantarlih tidak mencoklit secara langsung di rumah warga, itu terjadi di Malang dan Sumenep.
Tidak hanya itu, Bawaslu Jatim juga menemukan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Temuan ini terjadi di Kabupaten Lumajang dan Madiun.
“Bahkan juga ada pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK saat Coklit di Malang,” tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Jatim juga menemukan keselahan prosedur Coklit. Seperti temuan di enam kabupaten/kota, terdapat KK pemilih belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker coklit oleh Pantarlih.
Serta temuan di 25 kabupaten/kota, terdapat KK pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker.
Eka Rahmati menyatakan, pihaknya sudah melayangkan imbauan dan perbaikan kepada KPU atas pelanggaran dan kesalahan prosedur di tahapan Coklit ini.
“Terkait dengan kesalahan prosedur di atas, Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU, baik yang sifatnya lisan saat pengawasan melekat di lapangan maupun tertulis oleh jajaran Panwascam,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)