Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Ingatkan Jangan Kampanye di Media Sosial saat Masa Tenang Pemilu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024), menyampaikan pihaknya mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ucap Lolly seperti dilansir Antara.

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” katanya.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” ujarnya.

Terkait itu, Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang. Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan tersebut. (ant/man/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs