Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Kami menghormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami,” ujar Bagja dilansir Antara pada Selasa (6/2/2024).
DKPP dalam sidang di Jakarta pada Senin (5/2/2024), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Heddy Lugito Ketua DKPP saat membacakan putusan juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (ant/saf/iss)