Minggu, 8 September 2024

Bawaslu Harap Penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024 Tidak Membuat Kegaduhan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Dua orang petugas KPPS menghitung perolehan suara Pilpres 2024 di TPS 053 di Jalan Kebagusan IV Dalam, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Antara Ilustrasi - Dua orang petugas KPPS menghitung perolehan suara Pilpres 2024 di TPS 053 di Jalan Kebagusan IV Dalam, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2024 sebaik mungkin. Sehingga informasinya tidak menjadi disinformasi sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan,” terang Herwyn J.H. Malonda anggota Bawaslu RI dilansir Antara pada Minggu (14/7/2024).

Menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada 2024.

“Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem,” ujarnya.

Herwyn menegaskan, penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.

“Kami ‘kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan,” tuturnya.

Hal itu termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.

“Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami,” katanya.

Sebelumnya, Mochammad Afifuddin Plt. Ketua KPU RI memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.

“Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024) kemarin. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs