Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Konser Relawan Prabowo-Gibran di Jatim Expo

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Konser relawan Prabowo-Gibran di Surabaya saat masih berlangsung pukul 20.00 WIB, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Konser relawan Prabowo-Gibran di Surabaya saat masih berlangsung pukul 20.00 WIB, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan memproses dugaan pelanggaran konser musik yang digelar relawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bernama Gaspoll Bro ! di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/2/2024) malam.

Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, kampanye akbar dengan konser ini tidak sesuai jadwal.

Pasangan calon nomor urut dua baru mendapat giliran besok, Minggu (4/2/2024), sementara hari ini jadwalnya milik paslon nomor urut satu.

Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Surabaya saat ditemui di Jatim Expo acara konser relawan Prabowo-Gibran, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Surabaya saat ditemui di Jatim Expo acara konser relawan Prabowo-Gibran, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

“Ketika tetap dilaksanakan, kami membuat imbauan. Ketika tidak dilaksanakan (imbauan penghentian kegiatan), kami melakukan pengawasan dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan. Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini kami sudah lalukan tapi tidak direspons, maka tindakan selanjutnya menghentikan konser,” bebernya ditemui suarasurabaya.net di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024).

Pantauan suarasurabaya.net pukul 20.00 WIB konser masih berlangsung, dengan penampilan TRIAD feat Dul Jaelani.

“(Tadi) jadi saya naik ke atas panggung, saya bicara di atas panggung bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilarang undang-undang, karena di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” katanya lagi.

Novli menyebut kegiatan itu sempat dihentikan Bawaslu tadi, tapi ternyata panitia penyelenggara tetap melanjutkan.

Langkah selanjutnya, akan diproses karena diduga mengandung unsur pidana, melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bunyi pasalnya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” terangnya lagi.

Novli belum bisa memastikan siapa saja yang bisa terjerat jika bukti-bukti pidana mencukupi. Ia akan mengkaji lebih dulu.

“Jadi pidana ini setiap orang. Tidak hanya membatasi pada tim kampanye peserta kampanye atau pelaksana. Kami akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, temuan pengawasan kemudian diputuskan dalam pleno.

Termasuk Ahmad Dhani Calon Legislatif DPR RI Dapil satu Surabaya-Sidoarjo yang hadir sebagai band pengisi Dewa19 feat Marcello Tahitoe.

“Kami akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam pengawasan ini. Apakah Ahmad Dhani mengisi band ada unsur kampanye atau tidak, misalnya pakai atribut kampanye, atau mengucapkan lisan, membagi bahan kampanye atau gimana. Akan kami kaji. Ada beberapa video konser yang sedang berlangsung, reklame-reklame, poster calon tertentu,” bebernya.

Diketahui berdasarkan poster acara yang beredar, konser ini dinamai sebagau Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran.

Digelar mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai, dengan guest star Dewa19 feat Marcello Tahitoe dan TRIAD feat Dul Jaelani. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs