Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Awasi Penyebaran Hoaks Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dalam "Rapat Pimpinan Nasional: Sinergitas Penyekenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024" di Surakarta, Jumat (15/11/2024). Foto: Humas Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti terkait pengawasan masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI mengatakan, masa tenang Pilkada merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran, misalnya, penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.

“Saat masa tenang sering diwarnai dengan gangguan keamanan,” kata Bagja dilansir dari Antara pada Sabtu (23/11/2024).

Lalu, pengawasan masa pungut hitung. Bagja menyebut, pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat penting untuk menghindari kecurangan.

“Bawaslu memastikan pengawasan di tingkat TPS berjalan optimal. Termasuk mencegah manipulasi suara,” ujarnya.

Dirinya pun menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan.

“Kelima wilayah tersebut NTT, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah,” jelas Bagja.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs