Jumat, 22 November 2024

Bamsoet Mangkir dari Panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

MKD memanggil Bamsoet terkait dugaan pelanggaran etik karena mengklaim semua fraksi di MPR RI menyetujui amandemen UUD NRI 1945.

Sekadar diketahui, setiap anggota DPR RI juga anggota MPR RI. Sehingga, MKD DPR RI berwenang untuk memeriksa Bamsoet.

Adang Daradjatun Ketua MKD DPR RI mengatakan, Bamsoet hanya mengirimkan klarifikasi dalam bentuk surat tertulis.

Kata dia, klarifikasi dalam bentuk surat itu tidak dapat diterima karena tidak dapat dipertimbangkan.

“Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI,” kata Adang di Ruang Sidang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Untuk itu, Adang menegaskan, MKD DPR akan menjadwalkan kembali pemanggilan Bamsoet.

Menurut Adang, agenda sidang selanjutnya yaitu terkait keputusan MKD DPR RI atas permasalahan tersebut.

Meski diduga ada pelanggaran etik, tapi Adang belum bisa menentukan ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Bambang Soesatyo selaku teradu.

“Saya tidak akan menyatakan sanksi ringan, sedang, atau berat. Saat ini saya akan bermusyawarah,” kata dia.

Sebelumnya pada Rabu (6/6/2024), seorang bernama Azhari melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD DPR RI.

Azhari mengadukan Bamsoet karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Bamsoet menyebut semua fraksi dari parpol menyetujui amendemen Undang-Undang Dasar NRU 1945.(faz/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs