Kamis, 19 September 2024

Baleg DPR Sepakat RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna. Rapat Paripurna rencananya akan digelar pada, hari Kamis (22/8/2024) besok.

Sebelum membawa ke Rapat Paripurna, sembilan fraksi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Baleg tersebut menyampaikan pandangan mini fraksi.

Delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju, masing-masing Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara, hanya PDI Perjuangan yang menyatakan menolak.

Achmad Baidowi (Awiek) wakil ketua Baleg yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan untuk membawa draft Revisi UU Pilkada ke pengambilan keputusan tingkat dua atau ke Paripurna untuk disahkan.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek dalam rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) yang kemudian dijawab setuju oleh sebagian besar anggota dewan.

Sekadar diketahui, Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
34o
Kurs