Rabu, 18 September 2024

Bahlil Bakal Cek Putusan Terbaru MK Soal Ambang Batas Pencalonan untuk Langkah Golkar di Pilkada

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bahlil Lahadalia Ketua Umum Partai Golkar saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Antara

Bahlil Lahadalia yang telah disetujui oleh Munas XI Partai Golkar menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029, mengatakan bakal mengecek terlebih dahulu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan. Hal itu untuk menentukan langkah Partai Golkar dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, politik itu dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024. Namun, dia menilai bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid dalam merespons putusan MK itu.

“Nanti kita lihat satu atau dua hari ke depan. Habis ini saya akan bertemu ketua fraksi dan mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK,” kata Bahlil saat konferensi pers Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8/2024) dilansir Antara.

Walaupun begitu, dia pun memastikan tidak akan mengubah rekomendasi pencalonan dalam Pilkada 2024 bagi para bakal calon yang sudah dianggap bagus. Sedangkan bagi yang belum bagus, menurutnya akan dievaluasi secukupnya.

“Partai Golkar ini partai dewasa jadi nggak mungkin yang sudah diputuskan sudah bagus, kita ubah,” kata pria yang baru-baru ini dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

Ke depannya, dia mengatakan bakal membawa partai berlambang pohon beringin memenangkan banyak kursi kepala daerah dalam Pilkada 2024. Saat ini menurutnya Partai Golkar pun sudah menjadi partai dengan peringkat kedua terbesar di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) kemarin.(ant/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
23o
Kurs