Jumat, 22 November 2024

Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta, DPD RI Tekankan Pentingnya Transportasi Publik Terintegrasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fahira Idris anggota DPD RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Pemerintah, tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia berubah seiring berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satu isu utama dalam RUU DKJ terkait pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan di wilayah Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya.

Fahira Idris Anggota DPD RI menyebut, transportasi publik yang terintegrasi antarwilayah aglomerasi sangat penting.

Maka dari itu, transportasi publik akan menjadi salah satu bahasan penting dalam Program Kawasan Aglomerasi RUU DKJ.

Menurutnya, kemacetan di Jakarta dan sekitarnya harus segera ada solusinya, karena selama ini sudah mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar.

Senator dari Provinsi Jakarta itu berharap, RUU DKJ mampu mempercepat hadirnya transportasi publik yang setara dan terintegrasi.

“Saya berharap RUU DKJ mampu mempercepat hadirnya transportasi publik yang setara dan terintegrasi antara Jakarta dan daerah sekitarnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Merujuk Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, tahun 2029 sebanyak 60 persen pergerakan warga harus menggunakan angkutan umum perkotaan.

Fahira menekankan, target itu harus bisa tercapai kalau Jakarta dan daerah sekitarnya ingin menyandang status kota kelas dunia.

Dia memaparkan, kawasan Jabodetabek dengan populasi lebih dari 30 juta jiwa sebenarnya sudah menjelma menjadi wilayah aglomerasi terbesar di dunia.

Ketergantungan antarwilayah Jabodetabek yang tinggi menjadikan pergerakan orang di kawasan aglomerasi itu sangat besar.

“Saat ini, diperkirakan jumlah pergerakan di Jabodetabek mencapai 88,2 juta perjalanan per hari. Kalau dirinci, pergerakan itu terdiri dari pergerakan di dalam Jakarta sebanyak 21,2 juta perjalanan/hari, commuter 6,4 juta perjalanan/hari dan pergerakan di dalam suburban 60,6 juta perjalanan/hari,” katanya.

Sekadar informasi, kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional.

Kawasan itu dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, walau berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Dalam RUU DKJ, Kawasan Aglomerasi mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs